Shalat Jama’ dan Qashar
Adalah suatu keringanan (rukhshoh) dari
Allah bagi para musafir (orang yang dalam perjalanan) yaitu mereka dapat
melaksanakan shalat jama’ dan qashar.
1. Shalat Jama’
a. Pengertian Shalat Jama’ dan Dasar
Hukumnya
Sholat Jama’ artinya menggabungkan 2
salat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu. Hal ini pernah dicontohkan
oleh Rasulullah SAW, sebagaimana sabdanya:
... ثُُمَّ نَزَلَ بِجَمْعٍ بَيْنَهُمَا ....
“… kemudian Beliau turun, lalu menjama’
kedua salat tersebut….” (H.R. Bukhari dan Muslim).
b. Macam-macam shalat Jama’
Shalat yang bias dijama’ adalah Salat
Zhuhur dengan Ashar, dan salat Maghrib dengan Isya. Adapun shalat jama’
dibagi kedalam 2 macam, yaitu:
· Jama’ taqdim, yaitu melaksanakan 2
salat fardhu dalam 1 waktu dan dilakukan pada waktu salat pertama. Contoh:
Salat Zhuhur dan Maghrib dijama’, dan dikerjakan pada waktu Zhuhur.
· Jama’ takhir, yaitu salat jama’ yang
dilakukan pada waktu salat yang kedua. Contoh: Salat Maghrib dan Isya
dijama’, dan dikerjakan pada waktu Isya
·
c. Kaifiyyat/tatacara Shalat Jama’
Mendirikan salat yang pertama terlebih
dahulu (misalnya: Zhuhur/Maghrib) sebanyak 4 atau 3 raka’at, kemudian
melaksanakan salat yang kedua (Ashar/Isya) sebanyak 4 raka’at
2. Shalat Qashar
d. Pengertian Shalat Qashar dan Dasar
Hukumnya
Shalat Qashar adalah
memendekkan/meringkas pelaksanaan salat fardhu yang semestinya 4 raka’at
menjadi 2 raka’at. Adapun dalil naqlinya, sebagaimana firman Allah yang
artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa
mengqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An-Nisa:
101)
e. Syarat-syaratnya:
· Musafir (tetapi bukan perjalanan untuk
berbuat maksiat.
· Jarak yang akan ditempuh ± 90 km.
· Berniat mengqasar salat pada saat
takbiratul ihram
· Tidak berimam kepada orang yang salat
dengan sempurna
· Dilakukan sesudah melewati batas
kota/desa asal
f. Kaifiyyat/tata cara shalat Qashar
Dilakukan dengan cara salat Zhuhur,
Ashar, atau Isya diringkas/dikerjakan sebanyak 2 raka’at. Sedangkan salat
Maghrib tidak bisa diqasar, jadi tetap 3 raka’at.
Sedangkan yang dimaksud dengan shalat
Jama’ Qashar adalah menggabungkan (menjama’) 2 salat fardhu dalam satu waktu
sekaligus meringkas (mengqasar) raka’atnya yang semula 4 raka’at menjadi 2
raka’at
|
Shalat Jum’at
1. Pengertian
dan Dasar Hukumnya
Shalat Jum’at adalah shalat dua
raka’at setelah khutbah pada waktu shalat Zuhur pada hari Jum’at. Hukum
melaksanakan shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain, artinya wajib bagi setiap
muslim laki-laki yang baligh, merdeka, dan bermukim pada tempat tertentu.
Shalat Jum’at tidak wajib atas wanita, anak-anak, budak, dan musafir. Bagi
wanita melakukan shalat Jum’at hukumnya sunnah. Wanita yang melaksanakan
shalat Jum’at tidak perlu melakukan shalat Zuhur.
Kewajiban shalat Jum’at ini
berdasarkan atas firman Allah SWT, yaitu:
9.
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475].
yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu’ah: 9).
2. Kaifiyyat/Tata cara Shalat Jum’at:
|
0 komentar:
Posting Komentar