Minggu, 13 Januari 2013

pengertian shalat jama',,qashar dan jum'at


Shalat Jama’ dan Qashar
Adalah suatu keringanan (rukhshoh) dari Allah bagi para musafir (orang yang dalam perjalanan) yaitu mereka dapat melaksanakan shalat jama’ dan qashar.
1. Shalat Jama’
a. Pengertian Shalat Jama’ dan Dasar Hukumnya
Sholat Jama’ artinya menggabungkan 2 salat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu. Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana sabdanya:
... ثُُمَّ نَزَلَ بِجَمْعٍ بَيْنَهُمَا ....
“… kemudian Beliau turun, lalu menjama’ kedua salat tersebut….” (H.R. Bukhari dan Muslim).
b. Macam-macam shalat Jama’
Shalat yang bias dijama’ adalah Salat Zhuhur dengan Ashar, dan salat Maghrib dengan Isya. Adapun shalat jama’ dibagi kedalam 2 macam, yaitu:
· Jama’ taqdim, yaitu melaksanakan 2 salat fardhu dalam 1 waktu dan dilakukan pada waktu salat pertama. Contoh: Salat Zhuhur dan Maghrib dijama’, dan dikerjakan pada waktu Zhuhur.
· Jama’ takhir, yaitu salat jama’ yang dilakukan pada waktu salat yang kedua. Contoh: Salat Maghrib dan Isya dijama’, dan dikerjakan pada waktu Isya
·
c. Kaifiyyat/tatacara Shalat Jama’
Mendirikan salat yang pertama terlebih dahulu (misalnya: Zhuhur/Maghrib) sebanyak 4 atau 3 raka’at, kemudian melaksanakan salat yang kedua (Ashar/Isya) sebanyak 4 raka’at
2. Shalat Qashar
d. Pengertian Shalat Qashar dan Dasar Hukumnya
Shalat Qashar adalah memendekkan/meringkas pelaksanaan salat fardhu yang semestinya 4 raka’at menjadi 2 raka’at. Adapun dalil naqlinya, sebagaimana firman Allah yang artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa mengqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An-Nisa: 101)
e. Syarat-syaratnya:
· Musafir (tetapi bukan perjalanan untuk berbuat maksiat.
· Jarak yang akan ditempuh ± 90 km.
· Berniat mengqasar salat pada saat takbiratul ihram
· Tidak berimam kepada orang yang salat dengan sempurna
· Dilakukan sesudah melewati batas kota/desa asal
f. Kaifiyyat/tata cara shalat Qashar
Dilakukan dengan cara salat Zhuhur, Ashar, atau Isya diringkas/dikerjakan sebanyak 2 raka’at. Sedangkan salat Maghrib tidak bisa diqasar, jadi tetap 3 raka’at.
Sedangkan yang dimaksud dengan shalat Jama’ Qashar adalah menggabungkan (menjama’) 2 salat fardhu dalam satu waktu sekaligus meringkas (mengqasar) raka’atnya yang semula 4 raka’at menjadi 2 raka’at



Shalat Jum’at
1. Pengertian dan Dasar Hukumnya
Shalat Jum’at adalah shalat dua raka’at setelah khutbah pada waktu shalat Zuhur pada hari Jum’at. Hukum melaksanakan shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain, artinya wajib bagi setiap muslim laki-laki yang baligh, merdeka, dan bermukim pada tempat tertentu. Shalat Jum’at tidak wajib atas wanita, anak-anak, budak, dan musafir. Bagi wanita melakukan shalat Jum’at hukumnya sunnah. Wanita yang melaksanakan shalat Jum’at tidak perlu melakukan shalat Zuhur.
Kewajiban shalat Jum’at ini berdasarkan atas firman Allah SWT, yaitu:
9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu’ah: 9).
2. Kaifiyyat/Tata cara Shalat Jum’at:
  • Sebelum shalat Jum’at dilaksanakan, terlebih dahulu harus dipenuhi ketentuan-ketentuan shalat Jum’at, antara lain: syarat sah dan wajibnya.
  • Setelah waktu shalat Jum’at tiba, muadzin mengumandangkan adzan.
  • Khotib membacakan khutbah. Ketika khotib sedang menyampaikan khutbah, para jama’ah hendaklah bersikap sbb: duduk dengan tenang, mendengarkan dengan khidmah isi khutbah Jum’at, serta tidak berbicara/bersenda gurau.
  • Setelah khutbah pertama selesai, maka khotib duduk di antara dua khutbah.
  • Kemudian khotib berdiri lagi untuk membacakan khutbah kedua.
  • Setelah khutbah kedua selesai, iqomah, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan sholat jum’at sebanyak dua raka’at.
  • Selesai shalat Jum’at, hendaknya berdzikir, berdo’a, dan melaksanakan shalat sunnah ba’diyah Jum’at dua raka’at.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates